DPRD Sepakat Makzulkan Bupati, Begini Reaksi Mendagri

Selasa, 10 Januari 2017 – 18:03 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat usulan pemberhentian Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Ahmad Yantenglie, dari DPRD Katingan.

Karena itu pemerintah pusat belum dapat bersikap terkait nasib bupati yang sebelumya tertangkap basah tengah berduaan dengan Farida Yeni, istri seorang anggota kepolisian, Kamis (5/1) dini hari.

BACA JUGA: Didesak Mundur, Bupati Tukang Selingkuh: Dasarnya Apa?

"Belum, belum, kami tunggu. Selama belum ada, kami tetap menggunakan azas hukum menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo usai menghadiri perayaan HUT PDI Perjuangan ke-44 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Selasa (10/1).

Meski belum dapat memutuskan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku kecewa dengan prilaku Ahmad Yantenglie. Dia dianggap tak bisa menjaga kewibawaan sebagai pimpinan di daerah.

BACA JUGA: Didemo Lagi, Bupati Katingan Ogah Mundur

"Ancaman hukuman (atas kasus yang disangkakan pada Yantingle,red) di bawah lima tahun. Jadi kami menunggu keputusan hukum tetap. Kecuali ada keputusan DPRD," ucap Tjahjo.

Sebelumnya diketahui, DPRD Katingan sudah melakukan rapat dan sepakat memakzulkan Yantenglie atas dugaan kasus asusila.

BACA JUGA: Bentuk Pansus Makzulkan Bupati Katingan

DPRD Katingan akan melakukan konsultasi sebelum memakzulkan Yantenglie.

Sesuai mekanisme yang ada, pemakzulan terhadap Yantenglie baru dapat dilakukan setelah melewati sejumlah proses.

Tahap awal, perlu ada keputusan terlebih dahulu dari DPRD. Kemudian usulan pemakzulan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

Nantinya setelah MA memutuskan menerima permohonan DPRD Katingan, barulah DPRD menyampaikannya ke Kemendagri. Untuk kemudian Kemendagri menerbitkan surat pemberhentian.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler