Bupati Katingan, Siap-siap Ya...Menghitung Hari

Sabtu, 08 April 2017 – 07:25 WIB
Bupati Katingan Achmad Yantenglie. Foto: Prokal.co/dok.JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pemakzulan Bupati Katingan, Kalteng, H Ahmad Yantenglie sudah berada di tangan anggota DPRD setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi SHut mengatakan, bahwa isi dari salinan yang dipegang mereka saat ini sama persis dengan yang ada di direktori yang dibacakan pada tanggal 29 Maret 2017 lalu.

BACA JUGA: Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan

“Jadi tidak ada satu pun yang berbeda. Bahkan titik koma pun sama persis,” ujar Fahmi seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Tak hanya itu, dia juga membeberkan, bahwa dari seluruh apa yang diajukan pihaknya kepada MA berdasarkan salinan yang dipegang, telah dikabulkan semua oleh MA.

BACA JUGA: Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi

Ini artinya semua sudah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Jadi bukti kami tidak abal-abal. Bahkan seluruh rekaman di dalam pemeriksaan yang kami lakukan pun lengkap semua,” bebernya.

BACA JUGA: MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang...

Menurut Fahmi dengan dipegangnya salinan itu, maka direncanakan pada hari Senin mendatang, tanggal 10 April 2017 akan dilaksanakan agenda paripurna istimewa untuk mengumumkan putusan MA.

Di mana pada saat itu juga sekaligus penandatanganan rekomendasi DPRD Kabupaten Katingan ke Kemendagri secara terbuka di hadapan tamu undangan.

“Rekomendasi itu kita serahkan langsung melalui gubernur Kalimantan Tengah dan dari gubernur langsung ke Kemendagri. Setelah itu tinggal Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menjelaskan, bahwa proses ini akan berlangsung dengan sangat cepat.

Sehingga masalah yang terjadi sejak kejadian pada tanggal 5 Januari 2017 lalu itu, dapat segera diselesaikan dalam bulan ini juga.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa menegaskan, bahwa agenda paripurna sudah dipastikan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 April 2017.

BACA: Ternyata, Perempuan Selingkuhan Bupati Katingan itu...

Bahan undangan pun sudah diedarkan dan disebarkan kepada masyarakat termasuk pihak pemerintah Kabupaten Katingan.

“Perlu diketahui, bahwa ini merupakan paripurna istimewa. Di mana dalam paripurna ini tidak menentukan kuorum atau tidak kuorum. Jadi berapapun jumlah anggota DPRD nanti, tetap akan dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.

Sama seperti yang disampaikan anggotanya H Fahmi Fauzi SHut, bahwa dalam kegiatan paripurna ini menyampaikan tentang keputusan MA secara terbuka melalui paripurna kepada masyarakat.

Pada forum paripurna itu pula, sekaligus penandatanganan rekomendasi DPRD untuk Mendagri, yang nantinya diserahkan melalui gubernur Kalimantan Tengah.

“Jadi ini juga biar masyarakat kita tahu,” tandasnya. (eri/c3/bud)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelengseran Bupati Katingan Tinggal Hitungan Hari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler