jpnn.com, KATINGAN - Tahapan pemberhentian Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, tinggal dua langkah lagi.
Setelah mengambil salinan putusan MA, maka DPRD Katingan tinggal mengeluarkan rekomendasi.
BACA JUGA: MA Setuju Bupati Dilengserkan, Gubernur Bilang...
Rekomendasi ini diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Kalimntan Tengah.
Jika rekomendasi itu sudah di tangan Mendagri, maka tinggal menunggu dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan.
BACA JUGA: Bupati Katingan Perang Terbuka Dengan DPRD
Dimana waktunya paling lama 30 hari sejak rekomendasi itu diterima, SK sudah harus kelaur.
Penghentian Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan ini juga tanpa melalui proses paripurna.
BACA JUGA: Mendagri Tolak Ranperda Dana Pilgub
“Nanti langsung saja kita keluarkan rekomendasi dan kita lampirkan data-data, termasuk salinan keputusan MA dan lainnya. Setelah itu langsung kita kirim dan kita tunggu saja dikeluarkan SK pemberhentian oleh Mendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah wartawan, Senin (3/4).
Dikatakan Mantir, apabila nanti rekomendasi DPRD sudah sampai di tangan Kemendagri maka dia meminta supaya masyarakat bersabar saja menunggu keputusan Mendagri nanti hingga keluar.
“Kita tunggu saja, hasilnya nanti. Selama menunggu ini kita meminta kepada masyarakat supaya tetap menyerahkan sepenuhnya proses ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan.
Dia mengingatkan kepada masyarakat Katingan supaya tidak terpengaruh dengan berbagai isu atau informasi yang dapat menyesatkan masyarakat itu sendiri.
Apalagi jika muncul penafsiran yang macam-macam dan memang sengaja dikeluarkan untuk mengaburkan keputusan itu sendiri.
“Biarkan saja lah semua berproses. Paling penting mari masyarakat tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa dan tidak terhasut terhadap hal-hal yang bisa menyesatkan kita,” tegasnya.
Pantauan kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Katingan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan telah melakukan rapat internal, salah satunya membahas masalah itu.
Namun sayangnya Ketua DPRD Kabupaten Katingan tidak bersedia memberitahukan hasil rapat internal tersebut. Termasuk kapan mereka akan mengambil salinan itu kepada MA.
“Nanti saja, karena ini sifatnya internal,” jelasnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Dari informasi yang berkembang, hasil rapat internal itu memang sengaja dirahasiakan oleh pihak DPRD Kabupaten Katingan.
Sehingga tidak ada yang boleh tahu kecuali pihaknya sendiri, kapan mengambil salinan dari MA tersebut.
“Kemungkinan DPRD khwatir, jika banyak yang tahu akan mengganggu proses yang mereka lakukan,” ujar salah seorang narasumber Kalteng Pos yang meminta namanya tidak ditulis.(eri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelengseran Bupati Katingan Tinggal Hitungan Hari
Redaktur & Reporter : Soetomo