Pelengseran Bupati Katingan Tinggal Hitungan Hari

Sabtu, 01 April 2017 – 05:45 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kursi kekuasaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tersandung kasus perzinaan, kini di ujung tanduk.

Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan pencopotan yang diajukan DPRD oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA: MA Setuju Bupati Katingan Dimakzulkan

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan sikap pemerintah tinggal mengikuti saja keputusan MA.

’’Kalau MA sudah memutuskan, ya kita ikut saja,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin (31/3).

BACA JUGA: Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh

Menurut Tjahjo, kasus yang menimpa Ahmad Yantenglie mirip dengan yang dialami mantan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2012.

Karena itu, tindakan yang sama akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: Bu Endang, Istri Bupati Katingan yang Cantik dan Tegar

Sebagaimana diketahui, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tertangkap basah tengah berbuat asusila dengan salah seorang PNS bernama Farida Yeni.

Dalam perkembangannya, DPRD bersepakat melakukan permohonan pemakzulan ke MA.

Hanya, Tjahjo menyatakan, pemberhentian belum bisa dilakukan saat ini.

Sebab, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan diterimanya surat resmi pemakzulan dari DPRD Katingan. ’’Iya, tunggu surat,” imbuhnya.

Merujuk pasal 80 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), waktu yang dimiliki pemerintah tidak lama.

Yakni, hanya 30 hari pasca putusan MA disampaikan.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan Keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang Dilakukan oleh Bupati Katingan, Rabu (29/3).

Dalam putusannya, MA menilai apa yang dilakukan Yantenglie memenuhi unsur pelanggaran.

Sebab, hakim melihat Ahmad Yantenglie sebagai pejabat publik telah memiliki istri.

Status yang sama melekat pada Farida Yeni yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Saat perzinaan terjadi, dia masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bupati Katingan mengabaikan semangat yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (far/c17/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Kerahkan Massa Ikut Demo Dukung Bupati Katingan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler