Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur

Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB
Seleksi PPPK 2024 dilakukan dua kali, peluang besar honorer jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menerapkan masa sanggah pasca-pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Masa sanggah selama 14 hari, yakni sejak tanggal 2 sampai 15 Januari 2025.

BACA JUGA: Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya

Diketahui, saat ini para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas persyaratan untuk proses penatapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Nah, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer K2 di daerah itu.

BACA JUGA: Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2

Bagi honorer K2 yang ternyata sudah tidak aktif, maka tidak layak mendapatkan surat keterangan aksi melaksanakan tugas.

Bukan hanya honorer K2 yang sudah non-aktif yang tidak bisa tidur nyenyak.

BACA JUGA: Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meneken surat keterangan palsu juga bakal susah tidur.

"Kepada kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang mengetahui tenaga honorer kategori II dan lolos seleksi PPPK namun tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Selasa (7/1).

Bupati menegaskan, terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas, tetapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," ucapnya.

Irwan mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika menemukan fakta ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja, tetapi lulus seleksi PPPK 2024.

"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK, tetapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas bisa melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat," kata Bupati Sigi.

Dikatakan, masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.

"Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.

"Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan," tuturnya.

Kasus di Bima, Kelulusan PPPK 2024 Dibatalkan

Masih terkait dengan kelulusan PPPK 2024, Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi membatalkan kelulusan seorang honorer K2.

Peserta seleksi yang dibatalkan kelulusannya, yakni atas nama ST Maryam yang mendaftar formasi PPPK guru.

Sebelumnya dalam pengumuman tertanggal 31 Desember tahun 2024, ST Maryam dengan nomor peserta: 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi kompetisi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama.

Pemkot Bima membatalkan kelulusan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Pembatalan ini diumumkan melalui surat nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Supratman," ungkap Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Abdurahman pada Antara di Bima, Selasa (7/1).

Saat ini Pemkot Bima menunggu keputusan BKN mengenai nama peserta yang akan menggantikan ST Maryam.

"Masalah ini muncul karena adanya laporan masyarakat, terutama guru honorer lainnya yang ada di lingkup Dikpora," ujarnya.

Lebih lanjut Abdurahman menjelaskan, Dikpora telah melakukan pemanggilan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, hingga mengeluarkan kesimpulan dan bersurat ke BKN.

"Sebelum surat pembatalan keluar, ST Maryam telah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dikpora dan diketahui bahwasanya yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024," kata Abdurahman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler