Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco

Kamis, 04 Agustus 2011 – 03:25 WIB
Keluarga Besar Polingai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/8) usai melaporkan Bupati Konawe Selatan, Imran. Keluarga Patongai melaporkan dugaan gratifikasi atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral Mining. Foto/JPNN

JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral MiningAhmad Ganepo yang mewakili Keluarga Besar Polingai mengatakan indikasi pemberian imbalan itu sangat kuat karena penerbitan IUP PT Sambas aturan.

"Ada gratifikasi

BACA JUGA: Tol Kanci-Pejagan Siap Dilalui Pemudik

Tidak mungkin melanggar Undang-undang tanpa ada pemberian imbalan," kata Ahmad Ganepo usai melapor di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8)
Ganepo mendapat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 2011-8-000072 dari KPK

BACA JUGA: Teras Narang Ancam Mundur dari Gubernur



Ganepo bersama dengan empat orang rekannya hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB
Laporannya diterima oleh Muchammad Soffan Hadi sebagai Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat KPK

BACA JUGA: Bupati Konsel Dilapor ke KPK Terima Gratifikasi

Sejam lebih, Ganepo dan rekannya berada di KPKIa baru keluar sekitar pukul 11.10Selain memberikan keterangan lisan, Ganepo juga menyerahkan dua bundel berkas berupa bukti administrasi seputar penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas.

Ganepo menjelaskan penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas oleh Imran tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pinjam pakai hutan dari Menteri KehutananPadahal kata dia, Desa Waturapa Kecamatan Pallangga, Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi izin pertambangan masuk kawasan hutan produksi"PT Sambas telah melakukan perambahan hutan pada lokasi tersebut dan belum memiliki izin lokasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.

Selain melanggar Undang-undang No 23/1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, kata Ganepo, penerbitan IUP untuk ekplorasi  PT Sambas juga direkayasa dengan membuatkan surat keputusan yang berlaku surut untuk menghindari proses lelang sebagaimana yang diamanatkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara"Kami menduga bahwa terbitnya IUP PT Sambas dibuat setelah tanggal 5 Mei 2011 untuk menghindari proses lelang," katanya.

Wilayah penerbitan IUP PT Sambas merupakan bekas lahan konsensi PT Inco TbkKata Ganepo, hal itu dibuktikan dengan surat pelepasan lokasi PT Inco kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batu bara dan Panas Bumi Kementrian ESDM No 599/Dirjen ESDM-09-xII/RA/AS tanggal 10 Desember 2009.

Sementara Imran sendiri mengeluarkan IUP Eksplorasi PT Sambas tanggal 29 Desember 2008 sebelum mengeluarkan IUP operasi produksi atau eksploitasi"Yang lebih rancu lagi, di lokasi yang sama pada tanggal 10 Januari 2010, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan IUP eksplorasi Nomor 740 tahun 2010 kepada PT Wijaya Nikel Nusantara," ujarnya.

Menurut Ganepo, tumpang tindihnya penerbitan IUP pertambangan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peta Pencandangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Konawe Selatan Oktober 2010 oleh Dinas Pertambangan dan Energi KonselSedangkan 5 Mei 2011, Distamben Konsel mengeluarkan laporan rekonsiliasi pertama tentang IUP dan laporan ini ditembuskan ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara

Rusmin yang juga merupakan bagian dari Keluarga Besar Polingai mengaku merasa dirugikan dengan diterbitkannya IUP pertambangan PT SambasAlasannya, sebagian lahan yang merupakan tanah ulayat warga dicaplok PT Sambas"Tidak ada sosialisasi sebelumnyaKami tidak ditanyai, tiba-tiba IUP diterbitkanSekitar 3100 hektar lahan tanah ulayat yang diserobot" kata Rusmin(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Darah di Sampit Hanya Cukup 10 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler