JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral MiningAhmad Ganepo yang mewakili Keluarga Besar Polingai mengatakan indikasi pemberian imbalan itu sangat kuat karena penerbitan IUP PT Sambas aturan
BACA JUGA: Stok Darah di Sampit Hanya Cukup 10 Hari
"Ada gratifikasi
BACA JUGA: 31 TKI Hilang di Shelter Batam
Ganepo menjelaskan penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas oleh Imran tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan
BACA JUGA: Kutim Terbuka untuk Transmigran
"PT Sambas telah melakukan perambahan hutan pada lokasi tersebut dan belum memiliki izin lokasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Terbakar, Rugi Ratusan Juta
Redaktur : Tim Redaksi