Bupati Konsel Dilapor ke KPK Terima Gratifikasi

Rabu, 03 Agustus 2011 – 13:31 WIB

JAKARTA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Imran dilaporkan keluarga Polingai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Mineral MiningAhmad Ganepo yang mewakili Keluarga Besar Polingai mengatakan indikasi pemberian imbalan itu sangat kuat karena penerbitan IUP PT Sambas aturan

BACA JUGA: Stok Darah di Sampit Hanya Cukup 10 Hari



"Ada gratifikasi
Tidak mungkin melanggar Undang-undang tanpa ada pemberian imbalan," kata Ahmad Ganepo usai melapor di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8)

BACA JUGA: 31 TKI Hilang di Shelter Batam



Ganepo menjelaskan penerbitan IUP Operasi Produksi PT Sambas oleh Imran tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan
Padahal kata dia, Desa Waturapa Kecamatan Pallangga, Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi lokasi izin pertambangan masuk kawasan hutan produksi

BACA JUGA: Kutim Terbuka untuk Transmigran



"PT Sambas telah melakukan perambahan hutan pada lokasi tersebut dan belum memiliki izin lokasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Terbakar, Rugi Ratusan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler