Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!

Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB
Camat Baito yang dicopot Sudarsono, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com - Pencopotan Camat Baito Sudarsono pada 29 Oktober 2024, bisa menjadi petaka bagi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga.

Sebelumnya Bupati Surunuddin mencopot Sudarsono dari jabatan Camat Baito gegara kesal tidak diberi info tentang kasus guru honorer Supriyani yang viral di media sosial.

BACA JUGA: Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah

Tangkapan layat unggahan Rieke Diah Pitaloka di Instagram.

Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul murid yang juga anak polisi dari Polsek Baito. Supriyani kini sedang menjalani sidang di PN Andoolo.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kepsek Ungkap Momen Dipanggil ke Polsek, Ujungnya Pahit

Nah, tindakan Bupati mencopot camat yang aktif membela guru Supriyani itu ternyata bisa berujung pidana.

Adanya ancaman pidana atas tindakan Bupati Konsel disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA: Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?

Rieke menyatakan Bupati tidak bisa begitu saja melakukan pemecatan ASN.

Sebelumnya, Bupati Konsel beralasan mencopot Camat Baito Sudarsono gegara kesal tidak diberi info soal kasus guru Supriyani yang viral.

Kemudian, Bupati menilai Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus dua warganya tersebut, dan soal teror yang dialami Sudarsono berupa perusakan mobil dinas.

Namun, Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga (kiri) bersama Sudarsono (kanan), Camat Baito yang dicopot, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

"Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah," kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram, Kamis (31/10/2024).

Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".

"Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada 2024) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.

Rieke lantas membacakan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 yang berbunyi; "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Menurut Rieke, ada indikasi kuat terjadi tiga pelanggaran yang dilakukan Bupati Konsel atas pencopotan Camat Baito, sebagai berikut;

1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri;

2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum;

3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama 2 periode yakni 2016-2021 dan 2021-2024.

Sementara, saat ini Konsel juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 nanti.

Dalam video itu, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas langkah bupati Konsel mecopot jabatan Camat Baito.

Ada 4 Rekomendasi Rieke atas Pencopotan Camat Baito;

1. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak, serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan;

3. Mendukung Komisi II DPR RI untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan;

4. Mendukung Komisi III DPR RI untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus Supriyani.(fat/disway/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler