jpnn.com, KOTABARU - Sebelas pejabat fungsional menuntut Bupati Kotabaru Sayed Jafar sebesar Rp 102 miliar, Selasa (12/12).
Selain itu, mereka juga menuntut sebelas pejabat lainnya ke jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Makam Tua Difoto, Ada Penampakan Sosok Berbaju Batik
Mereka mengacu pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin.
"Kami menang di PTUN. Bupati harus kembalikan jabatan kami tapi tidak dilakukan. Dia malah melakukan pelantikan lagi," ujar mantan Kadishub Kotabaru Sugian Noor.
BACA JUGA: Asah Parang di Nisan Makam Keramat, Banyak Warga Jadi Gila
Menurut Sugian, Sayed melanggar hukum. Hal itulah yang membuat dirinya dan rekan-rekannya melakukan gugatan ke ranah perdata.
“Jadi, kami minta ganti rugi hak yang mestinya kami dapatkan selama setahun," ungkap Sugian.
BACA JUGA: Misteri Makam Tua Mengeluarkan Bau Wangi
Dia menambahkan, tuntutan terbagi dua, yakni materiel dan imateriel.
Tuntutan materiel yaitu tunjangan, honor dan sebagainya selama setahun yang berjumla Rp 2,2 miliar.
Tunjangan Rp 25 juta per sebelas orang juga termasuk di dalamnya.
Sementara itu, tuntutan immaterial senilai Rp100 miliar.
Menurut Sugian, jabatan dirinya dan rekan-rekannya seharusnya dikembalikan setelah PTUN memenangkan gugatan mereka.
"Itu mesti dilaksanakan, meskipun mereka banding, karena belum ada pembatalan keputusan PTUN Banjarmasin itu," kata Bujino A Salan, kuasa hukum Sugian dan kawan-kawan.
Kasus itu terjadi pada Januari 2017 lalu. Sayed merombak pejabat di Kotabaru pada 5 Januari.
Saat itu, Sayed memfungsionalkan 13 pejabat tinggi pratama.
Sebanyak 13 pejabat itu langsung melayangkan protes ke KASN dan berlanjut ke PTUN Banjarmasin.
Pada 12 September 2017, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan 13 pejabat Kotabaru.
Salah satu putusannya adalah Sayed mengembalikan jabatan 13 orang tersebut. Namun, Sayed melakukan banding. (zal/by/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Sabu-Sabu, Syamsir Alam Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil