jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan pemalsuan surat dan menyerobot tanah. Adapun yang melaporkannya adalah ahli waris Brata Ruswanda.
"Terlapornya adalah Ibu Nurhidayah bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan. Maksud dan kawan-kawan itu ada sekretaris daerah, satpol PP, dan Dinas Pertanian," kata kuasa hukum pelapor, Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).
BACA JUGA: Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim
Kemudian, Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya juga dilaporkan soal dugaan perbuatan secara paksa menggunakan kekuatan penuh memasuki pekarangan atau area milik ahli waris.
Laporan ini diterima dengan nomor register: LP/B/1228/X/2018/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, pemalsuan surat sebaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 266 KUHP, dan 263 KUHP.
BACA JUGA: 1 Tersangka Pembobol 14 Bank Serahkan Diri ke Bareskrim
Kemudian laporan kedua, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/1229/X/2018/Bareskrim dengan dugaan Tindak pidana penyerobotan tanah, memasuki perkarangan tanpa izin, kejahatan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Dalam laporan kedua, terlapor diduga melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Perppu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 551 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Ajukan Pencekalan Tiga Buronan Pembobol 14 Bank
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Soroti Wilayah Perairan Jalur Masuk Narkoba
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan