Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan

Jumat, 09 April 2021 – 12:58 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, LANDAK - Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/Tahun 2021, Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan segera menerbitkan Surat Edaran yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di Kabupaten Landak pada saat melaksanakan ibadah.

Karolin menyampaikan hal tersebut mengingat saat ini Indonesia dan dunia masih dilanda Pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Bupati Karolin: Kabupaten Landak Produksi Sendiri Benih Padi

“Bagi yang akan menyambut bulan Ramadan dan Idulfitri, dalam waktu dekat ada Surat Edaran Bupati yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam rangka bulan Ramadan dan berkenaan dengan salat Idulfitri," ungkap Bupati Karolin di Kantor Bupati Landak kepada wartawan, Jumat (9/4/21).

Menurut Karolin, Surat edaran tersebut akan disosialisasikan kepada Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama, tempat Ibadah, dan masyarakat dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Serahkan Bantuan Benih Padi kepada Petani di Sompak, Begini Harapan Bupati Karolin

Karolin menjelaskan surat edaran yang akan diterbitkan ini mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan IdulFitri 1442 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19.

Karolin meminta semua pihak dapat bekerja sama saat pelaksanaan ibadah di bulan ramadan supaya tetap berjalan aman.

BACA JUGA: Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

“Kami sebagai pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, tetapi dengan catatan tolong bertanggung jawab untuk menjaga protokol kesehatan," ujar Karolin.

Bupati Karolin juga meminta kepala desa, Kapolsek , Danramil dan seluruh pengurus masjid serta tokoh masyarakat bekerja sama untuk mengawasi dan mengatur masyarakat agar ibadah selama bulan dalam berjalan aman dan lancar serta menaati protokol kesehatan.

Bupati Karolin menekankan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.

"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, tetapi harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya,” kata Karolin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler