Bupati Langkat Punya Satwa Liar di Rumahnya, Begini Temuan KPK

Rabu, 26 Januari 2022 – 17:57 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

jpnn.com, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satwa liar saat menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (25/1).

Sejumlah uang terkait dugaan suap Terbit juga ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu.

BACA JUGA: Kawin Cerai Hingga 24 Kali, Vicky Prasetyo: Humas KUA Telepon, Serius Enggak?

"Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Fikri mengatakan penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Edy Rahmayadi soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Oh

KPK, kata dia, menyerahkan temuan itu ke penegak hukum lainnya untuk mengambil tindakan berikutnya.

Selain satwa liar, kata Fikri, KPK juga menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah.

BACA JUGA: KPK Tambah Personel, 61 Jaksa Segera Bergabung

"Dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Fikri.

Fikri menerangkan barang bukti yang ditemukan bakal didalami kepada beberapa saksi dan tersangka ke depannya.

KPK berharap barang bukti yang ditemukan bisa menguatkan tudingan penyidik dalam perkara ini.

Sejauh ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat.

Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler