Bupati Larang Guru Beri PR kepada Siswa

Kamis, 08 September 2016 – 07:08 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Doni K/dok.JPNN.com

jpnn.com - PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi secara resmi melarang guru-guru di sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik SD hingga SMA. 

Dedi telah membuat surat edaran tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Penyelenggaraan Karya Wisata.

BACA JUGA: Siswa Miskin Belum Terima KIP? Buruan Daftar Sampai 30 September

Dalam surat yang ditandatangani 1 September 2016 itu dijelaskan, tugas pendidik untuk menumbuhkembangkan potensi minat dan kreatifitas peserta didik. 

Misalnya agar siswa bisa menghasilkan karya tulis ilmiah, membuat puisi, menciptakan lagu, mengarang cerita pendek, membuat kerajinan tangan, tata boga dan culinary, melaksanakan kegiatan peternakan dan bercocok tanam.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari Ternyata Menyenangkan

Tugas-tugas kreatif itu tetap harus dibimbing dan diawasi guru. 

Selain melarang guru memberikan PR, bupati juga melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan study tour. 

BACA JUGA: Miris Banget..Sekolah di Kampung Pak SBY Ini Hanya Ada 12 Siswa

“Waktu libur harus diisi dengan tugas kreatif dan produktif tadi,” katanya.

Dedi berharap, para guru memberikan tugas kepada siswa bukan dalam bentuk pelajaran, tapi lebih kreatif dan mempraktikkannya secara langsung. 

Dia mencontohkan, jika anak senang dengan sepakbola, anak bisa belajar menganalisis tentang olahraga itu.

“PR itu harus disesuaikan dengan minatnya. Misalnya aturan tendangan 12 pas, benar tidak jaraknya 12 meter. Kemudian kalau ada siswa yang hobi membuat sambal, maka diarahkan bagaimana siswa mahir menyambal. Anak suka dengan puisi bikin puisi, temanya misalkan tentang hewan ternak,”ujar Dedi.

Menurutnya, secara umum PR yang diberikan guru selama ini tidak memberikan manfaat. “Hanya akan membuatnya stres,” tandasnya.(mas/man/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh Murid Merana, Jumlah Guru PNS Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler