jpnn.com, JAKARTA - Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah pengelolaan tambang pasir di daerahnya.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Bupati yang beken disapa dengan panggilan Cak Thoriq kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (31/10).
BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 Terpidana Perkara Suap di Kabupaten PPU ke Lapas
"Saya ke kantor KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang," kata Cak Thoriq dalam siaran pers yang diterima di Lumajang.
Dia menjelaskan ada banyak persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, antara lain soal tonase truk pasir, stockpile ilegal, kerusakan jalan, jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
BACA JUGA: Firli Bahuri Lebih Baik Deklarasikan Diri Sebagai Capres Dibanding Gunakan KPK Sebagai Alat Politik
Lalu, masalah pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan pasir.
Thoriq menyebut Pemkab Lumajang saat ini sedang mengoperasionalkan stockpile terpadu, meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen, dan pendampingan sistem pajak daerah melibatkan Institut Teknologi Surabaya (ITS).
BACA JUGA: Anak Buahnya Ditangkap Gegara Narkoba, AKBP Nuswanto Bereaksi Begini
Oleh karena itu, Pemkab Lumajang butuh pendampingan KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan peraturan berjalan sesuai fungsi masing-masing.
"Perlu juga didampingi untuk koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perizinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) II Brigjen Polisi Bahtiar Ujang merespons permohonan tersebut.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk koordinasi dan pemetaan persoalan bersama terkait pertambangan pasir di Lumajang," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam