jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ke Lapas.
Dua terpidana itu ialah Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
BACA JUGA: Firli Bahuri Lebih Baik Deklarasikan Diri Sebagai Capres Dibanding Gunakan KPK Sebagai Alat Politik
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10).
Fikri mengatakan terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama empat tahun dan sembilan bulan dikurangi masa penahanan.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Berharap Tidak Dipanggil Lagi
Selain itu, Muliadi diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta.
Sementara itu, kata dia, terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Ungkap Status Hukum Bupati Bangkalan, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda R p300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.
Muliadi dan Jusman bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro merupakan pihak penerima perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusan nya yang dibacakan pada Senin (26/9) menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara itu, Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar.
Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp 3,1 miliar.
Abdul Gafur mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilantik Jokowi Jadi Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Kiranya Tuhan Menolong Saya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga