jpnn.com - MADIUN--Pemerintah Kabupaten Madiun mengizinkan Kepala SKPD mengendarai mobil dinas untuk perjalanan selama libur Lebaran. Bupati Madiun Muhtarom mewanti-wanti PNS yang membawa mobil dinas agar berhati-hati dan bertanggung jawab agar tidak terjadi kerusakan.
Muhtarom mengatakan, pihaknya mengizinkan penggunaan mobil dinas dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA: Inilah Alasan Kuat Briptu Niazi Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
“Mobil dinas yang ditinggal di kantor rawan akan pencurian. Selain itu, akomodasi seperti bahan bakar harus ditanggung sendiri,” ujar Muhtarom.
Selama sepekan ke depan, seluruh PNS di lingkup Pemkab Madiun mendapatkan jatah libur Lebaran. PNS akan kembali masuk pada 11 Juli nanti. Pemkab tidak mengizinkan PNS yang menambah waktu libur.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Teroris Menyusup, Suka Cita Berubah Mencekam
BACA JUGA: Ini Sanksi Tegas Bagi PNS yang Tambah Libur Lebaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Tidur, Ternyata Tewas Depan Warung Makan
Redaktur : Tim Redaksi