Bupati Mamberamo tengah Diduga Nikmati Uang Suap Sebegini, Jangan Kaget

Senin, 20 Februari 2023 – 21:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RPH) menikmati hasil suap dan gratifikasi senilai ratusan miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

BACA JUGA: KPK Jebloskan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Sel Tahanan

Firli menjelaskan Ricky Ham yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah dua periode banyak mengontrol pemenang proyek pembangunan infrastruktur.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

BACA JUGA: Bupati Mamberamo Tengah Sudah Tiba di KPK, Lihat Gayanya

"Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," papar Firli.

Sejauh ini terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terhadap Ricky Ham.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Petinggi Bank Syariah Indonesia

Mereka ialah Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.

Ricky Ham kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang.

Kemudian, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.

Jusieandra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar, sedangkan Marten mendapatkan tiga paket proyek dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank, dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.

KPK menduga Ricky Ham juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

"Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," tegas Firli.

Selama proses penyidikan, lanjut Firli, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.

Aset yang disita itu di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemeb yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.

Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bawa Bupati Mamberamo Tengah ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler