jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama terhitung mulai Senin (20/2) hari ini.
Penahanan itu dilakukan KPK setelah memeriksa Ricky sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bupati Mamberamo Tengah Sudah Tiba di KPK, Lihat Gayanya
"Terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam.
Buron selama tujuh bulan ditangkap KPK itu di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan itu turut melibatkan tim Polda Papua.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Petinggi Bank Syariah Indonesia
Adapun penangkapan ini bermula dari pengintaian KPK terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.
Kader Partai Demokrat ini diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: KPK Bawa Bupati Mamberamo Tengah ke Jakarta
Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dana Ilegal untuk Pemilu 2024, Bawaslu Minta Polri hingga KPK Bertindak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga