jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dari Papua ke Jakarta pada Senin (20/2) hari ini.
Penyidik menggiring kepala daerah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu dari Papua pada pukul 08.25 WIT.
BACA JUGA: Usut Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, KPK Bakal Periksa Perwira Anak Buah Jenderal Dudung
"Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan Ricky ditangkap pada Minggu (19/2) kemarin. Polda Papua turut membantu proses penangkapan itu.
BACA JUGA: KPK Menduga Presenter dan Penyanyi Ini Terima Uang dari Bupati Mamberamo
"Perkembangan setelahnya tentu kami nanti akan informasikan lebih lanjut, termasuk mengenai konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap. Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," jelas Ali.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Bupati Mamberamo Tengah di Tangsel
Selama ini, politikus Partai Demokrat itu dikabarkan kabur ke Papua Nugini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Uang yang Diterima Brigita Manohara dari Bupati Mamberamo Tengah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga