Bupati Meranti Ditahan KPK, Kapuspen Kemendagri Sebut Nama Asmar

Sabtu, 08 April 2023 – 15:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) dini hari. Foto: Source for jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pernyataan terkait Bupati Meranti Muhammad Adil yang sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK sudah membeberkan bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil melakukan praktik korupsi pada tiga kasus sekaligus.

BACA JUGA: Pak Bupati Meranti Rencananya Pakai Duit Hasil Korupsi untuk Maju di Pilgub Riau

Kasus pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Kasus Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Meranti dan Fitria sebagai Tersangka, Ditahan di Mana?

"Dan (kasus ketiga, red) dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.

Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tetap berjalan setelah Bupati Meranti ditahan KPK.

BACA JUGA: Bupati Meranti Dijerat KPK dengan 3 Kasus Sekaligus, Astaga

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya menjelaskan tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4).

Selanjutnya, Pasal 65 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.

Benni mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Pasalnya, kata Benni, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler