jpnn.com - JAKARTA – Upaya Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua mencari keadilan kandas. Praperadilan yang diajukan tersangka suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kepulauan Morotai di MK 2011 lalu, itu ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Martin Ponto Bidara.
“Menyatakan, permohonan praperadilan gugur,” ucap Martin membacakan amar putusan pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (11/8).
BACA JUGA: Inilah 5 Gubernur Peraih Penghargaan Khusus di Puncak HAN
Hakim menyatakan penggugguran perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dijelaskan Martin, berdasarkan pasal itu jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan otomatis permohonan praperadilannya gugur.
Menurut Martin, pokok perkara Rusli telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Maka, permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," kata Martin.
BACA JUGA: Tiga Srikandi Pansel KPK Datangi Buwas di Markas
Namun, Martin mempersilahkan jika ada upaya hukum yang akan ditempuh Rusli Sibua. “Kalau ada upaya hukum, silahkan diajukan,” ungkap Martin.
Kubu Rusli protes atas putusan hakim. Achmad Rifai, Kuasa Hukum Rusli, mengatakan bahwa ini merupakan sidang praperadilan yang sangat aneh.
BACA JUGA: Berkas Rampung, OC Kaligis Tak Lama Lagi Diseret ke Meja Hijau
“Kami mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka. Kenapa kami ajukan keberatan, kita bisa membayangkan betapa kriminalisasi telah terjadi," kata Rifai.
Menurut Rifai, penetapan status tersangka kliennya oleh KPK tidak melalui penyelidikan dan penyidikan. Padahal, Undang-undang KPK dan KUHAP sudah jelas menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Ini kan KPK tidak. KPK menetapkan tersangka pada 6 Juni, baru membuat laporan tindak pidana korupsi pada 23 Juni, mengeluarkan Sprindik pada 25 Juni,” katanya. Menurutnya, hal yang sangat krusial dan sangat penting seperti ini justru dikesampingkan begitu saja oleh KPK. “Ini kan bentuk pembusukan hukum sebenarnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara sengketa pilkada Kepulaun Morotai di MK 2011. Ini merupakan hasil pengembangan kasus suap yang telah menyeret Akil Mohctar yang sudah divonis seumur hidup. Rusli diduga menyerahkan duit suap sebesar Rp 2,9 miliar kepada Akil sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada tersebut.
Rusli dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tak Ingin Diperalat
Redaktur : Tim Redaksi