jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua hari ini kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di dalam gedung KPK.
Ditemui usai pemeriksaan, Rusli bungkam saat ditanya mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Dia malah menyampaikan tentang rencananya pulang kampung ke Morotai untuk hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA: KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos Sumut
"Pemeriksaan dilanjutkan setelah lebaran. Saya mau pulang kampung," kata Rusli menjawab pertanyaan awak media di KPK, lalu melenggang masuk ke mobil tahanan, Selasa (14/7).
Pernyataan Rusli ini sangat aneh. Pasalnya, dia sekarang masih menyandang status sebagai tahanan KPK. Sejak pekan lalu, KPK resmi menahan Rusli untuk jangka waktu 20 hari di Rutan Guntur.
BACA JUGA: Saat Digerebek Vitalia Sesha Sedang Pesta Seks?
Namun Rusli tampaknya tidak mempedulikan status tahanan yang disandangnya. Sambil berjalan ke mobil tahanan, Rusli dengan santainya terus meracau tentang rencana lebaran di kampung halaman. Dia mengaku rindu dengan suasana dan hidangan khas lebaran di Morotai.
"Opor ayam enak tuuh," kata dia sambil mengacungkan jempolnya dari dalam mobil tahanan KPK.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Ada Peluang Honggo Diperiksa Lagi
Seperti diketahui, Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pengacara Pak Harto Itu Resmi Tersangka KPK
Redaktur : Tim Redaksi