Bupati Natuna Diperiksa 8,5 jam

Kamis, 20 Agustus 2009 – 20:02 WIB

JAKARTA - Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Migas di APBD Natuna tahun 2003-2004, Bupati Natuna Daeng Rusnadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di JakartaDaeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juni lalu itu, sepanjang Kamis (20/8) diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30.

Dari catatan resepsionis KPK, Daeng tiba di KPK pukul 09.46 dan langsung bertemu penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan

BACA JUGA: Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat

Mantan Ketua DPRD Natuna itu baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30
Ia berjalan menuruni tangga depan gedung KPK dengan ditemani seseorang yang menggandengnya menuju jalan raya.

Terkait pemeriksaan atas Daeng, Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPK belum merasa perlu menahan Daeng

BACA JUGA: SBY Anggarkan Tambahan Rp 7 T untuk Pertahanan

"Tidak harus selalu ditahan, sepanjang yang bersangkutan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun kabur," ujarnya.

Meski demikian Haryono mengakui penahanan atas Daeng itu bisa saja dilakukan
"Bisa saja itu

BACA JUGA: SBY: Kopassus Harus Siap untuk Tugas Khusus

Tergantung nanti penilaian dari penyidikMungkin saat ini penyidik menilai belum perlu penahanan," ujar Haryono.

Haryono menambahkan, sejauh ini KPK juga belum perlu menahan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang juga sudah jauh-jauh hari menjadi tersangka dalam kasus yang sama"Kita serahkan saja ke penyidikLihat saja perkembangan penyidikannya," imbuhnya.

Ditanya soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 60 miliar itu, Haryono menegaskan belum ada tersangka baru"Sementara itu (Daeng dan Hamid) dulu," tandasnya.

Sedangkan saat disinggung tentang dugaan aliran korupsi DBH Migas ke DPR agar Natuna tetap mendapat porsi DBH dari pusat dalam jumlah besar, Haryono mengatakan proses penyidikan belum menyentuh persoalan tersebut"Belum sampai kesana, kita fokus ke tersangka dulu," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan pada dugaan korupsi DBH MigasDalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan mantan Ketua DPRD Natuna yang saat ini menjadi Bupati Natuna, Daeng RusnadiDari hitungan sementara KPK, dugaan korupsi pada APBD Natuna tahun 2003 dan 2004 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Mobil Koruptor Laku Rp13 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler