Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat

Kamis, 20 Agustus 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - KPK didesak untuk mempercepat turunnya sanksi disiplin terhadap Antasari Azhar, dibanding proses pidana yang kini tengah dilakukan kepolisianJika hal ini tak dilaksanakan, dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada lembaga penangkap koruptor ini ke depannya.

Hal ini antara lain ditegaskan oleh forum LSM yang tergabung dalam Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak), Kamis (20/8)

BACA JUGA: SBY Anggarkan Tambahan Rp 7 T untuk Pertahanan

Menurut Danang Widoyoko, salah seorang aktivis lembaga itu, percepatan tersebut bisa diwujudkan dengan pembentukan komite etik.

Komite yang terdiri atas pimpinan KPK, penasihat KPK dan tokoh di luar KPK ini, bertugas menyimpulkan hasil temuan tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang mulai memeriksa Antasari sejak Selasa (18/8) kemarin
"Dari dalam sendiri harus ada pembenahan

BACA JUGA: SBY: Kopassus Harus Siap untuk Tugas Khusus

Jangan sampai muncul tudingan (kalau) kode etik tak berlaku pada pimpinan," ucap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pula.

Berkaca pada kasus Antasari, Cicak mengharapkan KPK menerapkan zero tolerance
Artinya, lanjut Danang, tak ada toleransi terhadap pimpinan KPK, apalagi pejabat di bawahnya, bila terbukti bersalah melanggar kode etik, terlebih pidana.

Dari hasil pertemuan dengan beberapa penasihat KPK, Cicak sendiri menenggarai ada upaya pelemahan saat Antasari menjabat

BACA JUGA: 7 Mobil Koruptor Laku Rp13 M

Contoh sederhana, lanjut Danang, adalah dalam beberapa rapat penting pimpinan sering tak melibatkan penasehatOleh karenanya, muncul usulan agar penasehat dibentuk secara permanen untuk ikut mengawasi kerja KPK secara keseluruhan.

Sementara, kepolisian juga diminta bekerja profesional menyangkut tudingan Antasari bahwa pimpinan dan belasan penyidik menerima uang suap Rp 6 miliar dari tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo"Soalnya, kerjanya tak profesional dan buru-buru menetapkan pimpinan KPK jadi tersangka, harus langsung dinonaktifkanIni bisa melemahkan KPK," timpal Illian Deta, peneliti ICW pula(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler