Bupati Nganjuk dan Sejumlah Camat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 10 Mei 2021 – 18:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Novi, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata

Masing-masing Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di gedung lembaga antirasuah itu di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Agus menambahkan, modus operandi korupsi, yakni para camat memberikan sejumlah uang kepada bupati Nganjuk melalui ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan.

"Suap diduga untuk pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar dia.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto menambahkan, Tim Gabungan KPK dan Polri mengamankan bupati Nganjuk dan ajudannya beserta para camat pada Minggu (9/5). Dari tangan para tersangka diamankan sejumlag uang dan barang bukti lainnya.

"Uang tunai sebesar Rp647.900.000," kata Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pidana penjara lima tahun dan atau pidana denda Rp 250 juta.

BACA JUGA: Zikhwan Sudah Ditangkap Polisi, Identitas Tiga Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Lalu pasal 11 pidana penjara lima tahun dan atau pidana denda Rp 250 juta. Kemudian Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 dan pidana denda Rp 1 miliar. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Bupati Nganjuk Novi Rahman Ditangkap KPK, Gubernur Khofifah Bilang Begini

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler