Bupati Nganjuk Ditangkap, OTT KPK Pecah Rekor

Kamis, 26 Oktober 2017 – 05:35 WIB
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017. Foto: Imam Husein/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap KPK, kemarin (25/10). Dengan demikian, rekor operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun lalu akhirnya pecah.

Penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman merupakan OTT KPK yang ke-18 sepanjang tahun ini, melampaui tahun 2016, yakni 17 kali.

BACA JUGA: Hasto Bilang DPP PDIP Sudah Sering Ingatkan Bupati Nganjuk

Bukan hanya itu, OTT kemarin juga menegaskan bahwa tersangka yang menang praperadilan dari KPK dapat kembali terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Taufiqurrahman ditetapkan tersangka pada 6 Desember 2016. Politisi PDI Perjuangan tersebut disangka dugaan gratifikasi dan terlibat pemborongan sejumlah proyek di Nganjuk tahun anggaran 2009.

BACA JUGA: Bupati Nganjuk Diduga Terima Uang demi Danai Istri di Pilbup

Proyek itu antara lain pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir, perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek-Blora.

Namun, bupati 2 periode tersebut lolos dari jeratan KPK seiring dikabulkannya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Maret lalu.

BACA JUGA: OTT KPK: Bupati Nganjuk Ditangkap, Uang Rp 500 Juta

Hakim tunggal I Wayan Karya saat itu memerintahkan KPK mengembalikan perkara tersebut ke kejaksaan sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan KPK.

Dalam SKB itu menyebutkan bila ada dua instansi yang menangani perkara sama maka dikembalikan ke instansi awal yang melakukan penyelidikan. Sebelum diproses KPK, perkara itu memang ditangani kejaksaan.

Hingga tadi malam, Taufiq-sapaan Taufiqurrahman-masih menjalani pemeriksaan tim satgas penindakan KPK. Statusnya belum tersangka. Dia diamankan tim KPK di Nganjuk karena diduga terlibat transaksi suap senilai ratusan juta.

"Tentu (uang yang diamankan, Red) terkait kewenangan bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kronologi penangkapan Taufiq kemarin sempat simpang siur. Beberapa sumber menyebutkan Taufiq diamankan di jalan raya sekitar Hotel Borobudur Jakarta pukul 13.00 bersama istrinya Ita Triwibawati (Sekda Jombang) dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Terkait hal itu, Febri memastikan Taufiq diamankan di Nganjuk. Memang ada juga beberapa pihak yang ditangkap di Jakarta.

Hanya, dia enggan menyebutkan siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam OTT ke 6 di Jawa Timur sepanjang tahun ini tersebut.

"Ada 15 orang yang diamankan di daerah (Nganjuk) di Jawa Timur dan di Jakarta," terangnya.

Febri menjelaskan, pengungkapan transaksi yang diduga suap tersebut awalnya dilakukan tim satgas KPK di Nganjuk.

Setelah itu, sebagian tim mengamankan sejumlah pihak di Jakarta yang ditengarai berkaitan dengan transaksi itu.

"Kami semaksimal mungkin menggunakan waktu 1 x 24 jam untuk pemeriksaan," imbuhnya.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, tim KPK kemarin mengamankan beberapa kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Antara lain, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Harijanto, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Cahyo Sarwo Edy, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Suroto serta ajudan bupati Oki. Mereka diperiksa di Mapolres Nganjuk.

Penangkapan Taufiq langsung mendapat respon DPP PDI Perjuangan. Partai banteng mengambil tindakan tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran hukum.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya langsung memecat Taufiq dari posisinya sebagai kader partai.

Hasto menegaskan, PDI Perjuangan sudah berulangkali mengingatkan Taufiq yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk agar tidak main-main dan melakukan pelanggaran hukum.

Bahkan, di internal partai, Taufiq sudah tidak mempunyai jabatan. Dia sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk sejak 26 Januari 2017 lalu, karena faktor kedisiplinan.

Namun, dia tidak menyebutkan displin apa yang dilanggar. “Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi organisas,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Tidak hanya itu, kata dia, sebagai bentuk ketegasan PDI Perjuangan dalam memberikan sanksi kepada Taufiq, pada Pilkada Nganjuk tahun depan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi kepada Ita Triwibawati, yang merupakan istri Taufiq.

Selama ini, bupati dua periode itu memperjuangkan istrinya agar maju menjadi calon bupati. “PDI Perjuangan tegas tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq,” tutur politikus kelahiran Jogjakarta itu.

Hasto menyatakan, sebenarnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan para kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan praktik pelanggaran hukum.

Ancaman sanksinya sangat tegas, siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan. (tyo/lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Protes Cara Polisi Kawal OTT Seperti Menangkap Teroris


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler