jpnn.com - SIDOARJO - Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (22/8) malam, dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
BACA JUGA: Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
BACA JUGA: Santrine Abah Ganjar Serahkan Hewan Kurban untuk Ponpes Raudlatul Ulum di Bangkalan
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun.
Hukuman denda juga turun, karena tuntutan jaksa KPK adalah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Endus Aliran Uang Panas Bupati Bangkalan ke KPU
Diketahui, KPK menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Abdul Latif menerima uang Rp 5,3 miliar dan menggunakan duit tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi