jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang hasil rasuah dari Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron alias RALAI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten tersebut.
KPK pun memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir untuk mendalami dugaan itu pada Rabu (11/1).
BACA JUGA: Bupati Abdul Latif Kutip hingga Rp 150 Juta agar ASN Duduki Posisi Kadis
"Sairil Munir, anggota KPU Bangkalan, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari Pemda Bangkalan. Mereka ialah Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef, mantan Pj. Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo alias Yoyok, dan Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi, BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy.
BACA JUGA: Bupati Bangkalan dan 5 Anak Buahnya Ditahan KPK, Mohni Ambil Langkah Ini
Lembaga antirasuah juga sudah memanggil wiraswasta Zaenab Zuraidah.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu, didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," jelas Fikri.
BACA JUGA: KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Tersangka selaku penerima ialah RALAI, sementara tersangka pemberi suap ialah lima kepala dinas Kabupaten Bangkalan.
Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Abdul Latif diduga melakukan jual beli jabatan di Pemda Bangkalan.
Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI lantaran turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Sampaikan Keprihatinan, Lalu Ambil Komando
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga