Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:18 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Selain itu Agung juga dikenakan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap serta membayar uang pengganti Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (2/6).

Selain itu, Agung juga dihukum dengan pidana tambahan pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA: Kasus Ibu yang Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor Itu Malah Berbuntut Panjang

Menurut majelis hakim, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan Agung itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 12 B junto Ps 55 (1) ke-1 junto Ps 65 KUHP.

BACA JUGA: Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi

Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan.

Justru terdakwa ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. Selain itu, Agung telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang.

"Hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim.

Atas vonis tersebut baik Agung dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Agung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Dalam surat tuntutan, Jaksa menyebut Agung menerima suap dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri terkait sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Sementara itu, Raden Syahril dihukum empat tahun penjara dan Denda Rp.200 jt sub 2 bulan. Perbuatan Raden dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.

Atas vonis tersebut, terdakwa Raden menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Adapun terdakwa Syahbudin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Syahbudin juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti
Rp 2.382.403.500 subsidair 8 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Syahbudin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Ps 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas vonis itu terdakwa Syahbudin menyatakan menerima, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Wan Hendri divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Wan Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Perbuatan Wan Hendri diyakini oleh majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Wan Hendri menerima putusan tersebut. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (tan/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler