jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Perangin-angin itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan merupakan pemilik krangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu.
"TRP ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Perwira Polisi di Sumut Cabuli Pelayan Kantin, Propam Bergerak
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Perangin Angin juga setelah polisi melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Tim berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca.
BACA JUGA: Kompol MI Dilaporkan ke Polda Sumut, Duh, Kasusnya Memalukan
Panca menyebutkan pihaknya menjerat Perangin-angin dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Penculikan dan Penyekapan dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Kekerasan.
Lalu, Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.
Panca memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Satu di antaranya ialah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Perangin-angin.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Menkopolhukam Menyampaikan, Panglima TNI Akan Menyelesaikan
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama