jpnn.com, JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando terkena OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) Minggu dini hari.
Selain Remigo, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak 2 orang ditangkap di Jakarta dan 4 orang di Medan.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat Kader Demokrat
Menyikapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Kita tentunya sangat prihatin dengan terulang lagi terjeratnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, dalam hal ini terkenanya OTT Bupati Pakpak Bharat. Padahal Mendagri tak bosan - bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apapun tentang area rawan korupsi," ujar Bahtiar, Minggu (18/11) malam.
BACA JUGA: Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Ini Jawaban Mahasiswa
Bahtiar menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK untuk menindak setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan.
BACA JUGA: Kemendagri Genjot Kinerja Keterbukaan Informasi Publik
“Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara di pusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta, kita yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah /wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas" paparnya.
Terkait pengisian jabatan bupati lantaran Remigo ditahan KPK, Bahtiar mengungkapkan bahwa dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c.
“Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrach putusan pengadilan. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” terangnya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Pebruari 2018 yang lalu maka akan langsung ditunjuk Plh. “Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian,” tegasnya.
Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat Kader Demokrat
Terhadap kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat, dihimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan 2 nama untuk selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal 174 UU Nomor 10 thn 2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan walikota.
“Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal seebagaimana adanya," pungkas Bahtiar. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuspen Kemendagri: Silakan KPK Membersihkan Terus
Redaktur & Reporter : Soetomo