BACA JUGA: KPK Obok-obok Korupsi Natuna
Meski terbukti, amar putusan kasasi yang disusun oleh hakim Agung diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Komariah, dan M Taufik memastikan bahwa perbuatan Andi bukanlah pidana korupsi“Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Mahkamah Agung Nurhadi, kemarin
BACA JUGA: Garuda Turunkan Fuel Surcharge
Andi didakwa jaksa telah menyelewengkan dana operasional DPRD PPU tahun 2003/2004 senilai Rp 5 miliar, semasa ia masih menjabat sebagai Ketua DPRDSetelah mandek lebih dari setahun di tangan penyidik Polda Kaltim karena tak bisa memenuhi petunjuk jaksa, penyidikannya akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim
BACA JUGA: Kenaikan Gaji Guru Masih Dikaji
Andi kemudian jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan majelis hakim M Sukri (ketua) dibantu anggota Arif Marianto dan Jamuji.Lewat putusan tertanggal 31 Mei 2007, Andi dibebaskan dari segala tuntutan karena tak terbukti melakukan korupsiPutusan ini memaksa Kejati untuk mengajukan kasasi, di mana pada akhirnya putusan terhadap Ketua DPD Golkar PPU ini ternyata tak jauh berbeda.
Nurhadi menambahkan, terhadap putusan ini, jaksa dimungkinkan melakukan upaya perlawanan Peninjauan Kembali (PK)Karena amar putusannya masih dalam tahap minutasi (penyusunan), Nurhadi belum bisa menjelaskan nasib barang bukti berupa mobil pikap Kijang Nopol KT 8348 V dan uang tunai Rp 20 juta, serta 5 kardus dokumen.
Sejak terbentuk tahun 2001 silam, Andi menjadi Bupati PPU kedua yang lolos dari tuduhan korupsiPejabat Bupati sebelumnya Yusran Aspar juga divonis bebas oleh PN Tanah Grogot dari tuduhan korupsi kasus pengadaan tanah untuk PNS di Babulu DaratAndi Harahap menjadi bupati setelah berhasil mengungguli Yusran pada pilkada Mei lalu. (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Harus Bayar THR
Redaktur : Tim Redaksi