Bupati Penajam Menang Kasasi

MA Nyatakan Tidak Terbukti Korupsi dan Harus Segera Direhabilitasi

Jumat, 12 September 2008 – 19:20 WIB
JAKARTA- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur,  Andi Harahap lolos dari jerat hukum  korupsi yang nyaris membuatnya lengser lebih awalIni dipastikan menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) No 385/K/Pid-Sus/2008 tertanggal 28 Agustus 2008

BACA JUGA: KPK Obok-obok Korupsi Natuna

Meski terbukti,  amar putusan kasasi yang disusun oleh hakim Agung diketuai Iskandar Kamil dengan anggota Komariah, dan M Taufik memastikan bahwa perbuatan Andi bukanlah pidana korupsi


“Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan agar  terdakwa direhabilitasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Mahkamah Agung Nurhadi, kemarin

BACA JUGA: Garuda Turunkan Fuel Surcharge

Andi didakwa jaksa telah menyelewengkan dana operasional DPRD PPU tahun 2003/2004 senilai Rp 5 miliar, semasa ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD
Modusnya dengan menyelewengkan dana kunjungan kerja, asuransi dan check up bersama anggota DPRD lain yakni Suparno, Kamaludin Sahar, Yakhson Alkhairi, dan Ali Amin.

Setelah mandek lebih dari setahun di tangan penyidik Polda Kaltim karena tak bisa memenuhi petunjuk jaksa, penyidikannya akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim

BACA JUGA: Kenaikan Gaji Guru Masih Dikaji

Andi kemudian jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan majelis hakim M Sukri (ketua) dibantu anggota Arif Marianto dan Jamuji.

Lewat putusan tertanggal 31 Mei 2007, Andi  dibebaskan dari segala tuntutan  karena tak terbukti melakukan korupsiPutusan ini memaksa Kejati untuk mengajukan kasasi, di mana pada akhirnya putusan terhadap Ketua DPD Golkar PPU ini ternyata  tak jauh berbeda.
Nurhadi menambahkan, terhadap putusan ini, jaksa dimungkinkan melakukan upaya perlawanan Peninjauan Kembali (PK)Karena amar putusannya  masih dalam tahap minutasi (penyusunan), Nurhadi  belum bisa menjelaskan  nasib barang bukti berupa mobil pikap Kijang Nopol KT 8348 V dan uang tunai Rp 20 juta, serta 5 kardus dokumen.

Sejak  terbentuk tahun 2001 silam, Andi menjadi Bupati PPU kedua yang lolos dari tuduhan korupsiPejabat Bupati sebelumnya Yusran Aspar juga divonis bebas oleh PN Tanah Grogot dari tuduhan korupsi kasus pengadaan tanah untuk PNS di Babulu DaratAndi Harahap menjadi bupati setelah berhasil mengungguli Yusran pada pilkada Mei lalu. (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Harus Bayar THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler