Pengusaha Harus Bayar THR

Jumat, 12 September 2008 – 17:34 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI HR Agung Laksono mengingatkan para pengusaha dan pemberi kerja untuk tidak mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya“Selambat-lambatnya seminggu sebelum hari pertama Idul Fitri sudah harus dibayar,” kata Agung Jumat (12/9) siang saat berbicara di hadapan jamaah Masjid Babussalam, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Idul Fitri atau juga dikenal dengan sebutan Lebaran merupakan tradisi muslim khususnya di Indonesia

BACA JUGA: Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan

Dalam merayakannya hampir setiap muslim ingin tampil baru dan juga menyiapkan berbagai hidangan untuk acara silaturahim
“Oleh sebab itu dalam setiap menyambut lebaran hampir semua harga naik, karena permintaan cukup melonjak,” tambahnya.

Dengan demikian kebutuhan dana masyarakat pada setiap menjelang Lebaran selalu membengkak

BACA JUGA: Selamat Jalan Sukowaluyo

THR salah satu cara untuk menanggulangi membengkaknya biaya pengeluaran tersebut
Untuk itu, tambah Agung yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan No 4 Tahun 1994 yang mewajibkan setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangannya

BACA JUGA: PDS Juga Gelar Buka Puasa Bersama

“Pembayaran THR juga bisa berupa barang, dengan syarat sudah ada persetujuan karyawan dan nilainya tidak lebih 25% dari THRJadi 75% THR harus dibayarkan dengan uang tunai,” katanya.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSSI Bayar Hotel dengan Cek Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler