Bupati Penyuap Hakim MK Segera Diadili

Rabu, 02 September 2015 – 17:40 WIB
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya Suzana Budi Antoni.

Karena itu, dalam waktu dekat ini, keduanya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: Pencopotan Buwas Bakal Pengaruhi Kasus UPS?

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8), Budi enggan berkomentar, perihal perkembangan kasusnya. Dia hanya minta doa dari awak media agar bisa menjalani persidangan dengan lancar.

“Mohon doa restu ya,” tutur Budi di halaman gedung KPK.

BACA JUGA: 2 Makna Penting di Balik Pelantikan Teten

Budi dan Suzana adalah tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 lalu. Mereka diduga menyuap pimpinan MK, yang saat itu diketuai Akil Mochtar dengan uang senilai Rp10 miliar dan USD 500 ribu.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Langsung Bungah

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Sarankan Kementerian PPN/ Bappenas dan Menkeu Digabung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler