Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat

Jumat, 15 April 2022 – 19:49 WIB
KPK terus mengejar aset-aset hasil korupsi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menggunakan nama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang kepercayaannya, untuk menyembunyikan hasil dari rasuah.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS bernama Mohammad Syaiful dan pihak swasta bernama Ruslan Sangadji.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Beri Tips kepada AHY dan Demokrat

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nur Afifah juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menampung suap yang diterima Abdul Gafur.

BACA JUGA: Demo 11 April 2022, Demokrat Merasa Satu Suara dengan Mahasiswa

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4).

Selain soal aset Abdul Gafur yang diduga menggunakan nama Nur Afifah Balqis, tim penyidik juga mendalami mengenai pengajuan izin untuk jaringan selular.

BACA JUGA: Partai Demokrat Sebut Demo Mahasiswa Suarakan Kehendak Rakyat

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa perwakilan PT Berkah Sukes Sejati, PT Intertel Media Prima, dan PT Mitratel.

"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular BTS broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Fikri.

Sedianya tim penyidik juga memeriksa General Manager PT Petronisia Benimel Bermot Silitonga. Namun, Bermot tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami lakukan penjadwalan kembali," jelas Fikri.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.

Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Politikus Demokrat Dilantik Jadi Waketum di Perindo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler