jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud pernah meminta uang kepada rekanan kontraktor di Pemkab PUU Zuhdi.
Abdul meminta Rp 1 miliar dari Zuhdi untuk biaya maju sebagai kandidat di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Kakak Bupati PPU Sebut Adiknya Aman saat Memimpin, Tetapi Musda Demokrat...
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3).
Jaksa mengatakan pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur, Asdarussalam, kepada Zuhdi, pengusaha lokal besar di PPU.
BACA JUGA: Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata Jaksa Moh Helmi Syarief.
Jaksa mengingatkan Asdarussalam merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.
BACA JUGA: KPK Endus Bagi-bagi Uang Hasil Korupsi Bupati PPU di Musda Demokrat
Bukan hanya itu, jaksa menyampaikan pesan Abdul Gafur kepada Zuhdi.
"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.
Mengenai permintaan uang Rp 1 miliar itu, Zuhdi lantas ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar.
Zuhdi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar.
Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Zuhdi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emil Dardak Pimpin Demokrat Jatim, Lucy: Saya Tegak Lurus Mendukung Keputusan Ketua Umum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga