Bupati PPU Tersangka, Bendum Demokrat Balikpapan Juga, Lihat Tuh Uang Suapnya

Jumat, 14 Januari 2022 – 07:00 WIB
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU, Kamis (13/1).

Selain menetapkan Bupati PPU tersangka, KPK juga menetapkan status yang sama untuk petinggi Partai Demokrat di Balikpapan.

BACA JUGA: Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kena OTT di Jakarta, Ternyata Ini Kasusnya

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, Kamis malam.

KPK menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.

BACA JUGA: Berita Terkini Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru dari Kombes Gatot

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang kena OTT KPK di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1).

Lima tersangka lainnya ialah pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

BACA JUGA: AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata

Dua tersangka lain ialah Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Alexander menyatakan Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur Mas'ud diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari kontraktor Achmad Zuhdi.

"Yang bersangkutan mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata dia.

Kasus suap ini bermula saat Pemkab PPU merencanakan sejumlah proyek pada Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Menurut Alex, Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang suap atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan bleach plant atau pemecah bat pada Dinas PU dan Tata Ruang.

Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menduga Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman orang kepercayaan dari Abdul untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Atas perbuatan itu, Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler