jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tidak memiliki izin.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai kasus itu sama seperti kejadian Ketua RT di Lampung yang membubarkan ibadah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Partai Garuda Ingatkan Semua Pihak, Tak Ada Aktivis yang Kebal Hukum
"Alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (4/4).
Dia menyebutkan jika berkaca pada kasus di Lampung, pihak yang dirugikan melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting
"Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tetapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," lanjutnya.
Teddy meyakini jika kejadian itu terus dibiarkan, hal yang sama pasti akan terulang.
"Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi. Laporkan segera biar jera," tegas juru bicara Partai Garuda itu.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menutup bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.
Dia mengatakan, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.
"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra