jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan semua pihak bahwa tak ada satu orang pun yang kebal hukum, bahkan aktivis.
Aktivis lingkungan hidup Budi Pego ditangkap menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus demo pada 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit.
BACA JUGA: Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting
"Memang boleh saja Komnas HAM mengirim surat kepada Presiden meminta Amnesti terhadap salah seorang aktivis lingkungan hidup yang dipidana. Tetapi ketika menuding bahwa ini kriminalisasi dan seorang aktivis tidak tepat untuk diberikan hukuman, tentu ini mengganggu," ujar Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/3).
Seperti diketahui, LSM Amnesty Internasional juga menuding bahwa aparat hukum membungkam aktivis, karena menghukum aktivis tersebut.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Jokowi Berikan Amnesti kepada Aktivis Lingkungan Terduga Pemasang Spanduk Komunisme
"Artinya tidak boleh jika ada orang yang pekerjaannya aktivis, dihukum. Padahal proses pembuktian telah dilakukan dan terbukti aktivis itu bersalah," katanya.
Teddy mengingatkan hukum tidak melihat apa jubahmu, apa pekerjaanmu. Hukum hanya melihat apa yang kamu lakukan ketika melanggar hukum.
"Pemuka agama sekalipun, yang mengajarkan begitu banyak kebaikan kepada banyak orang, jika melanggar hukum, tetap dihukum," ucap Teddy.
Menurut Jubir Partai Garuda itu, jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya.
Kejahatannya tidak bisa dipidana, dianggap tidak ada, karena yang melakukan kejahatan adalah seorang yang berlabel aktivis.
"Meminta Amnesti kepada Presiden sah-sah saja, tapi jangan juga membuat label aktivis itu seolah-olah orang suci yang tak berdosa sehingga tidak boleh dihukum, lalu menyalahkan hukum. Ini tidak sehat, kami mengecam pernyataan itu," pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul