jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome.
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan NTT, itu akan tetap mendekam di tahanan hingga 14 Maret 2017.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK
"Ini perpanjangan penahanan kedua terhadap MDT, mulai 13 Februari sampai 14 Maret 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (11/2).
Menurut Febri, perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih terus melakukan pengembangan. "Nanti kalau sudah pelimpahan tahap satu akan kami sampaikan," katanya.
BACA JUGA: KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum
Kasus korupsi ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014. Sayangnya proses hukum
Marthen kandas, setelah ia memenangi praperadilan. Tapi KPK membuka penyidikan lagi dan kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka.
"Nilai proyek pada 2007 Rp 77 miliar dan kerugian negara Rp 3,8 miliar," ujar Febri.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Mengecewakan KPK
KPK menjerat Marthen dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor
Redaktur & Reporter : Boy