Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK

Jumat, 10 Februari 2017 – 23:44 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Aliansi Selamatkan Banten melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2).

Aliansi menyatakan, pelaporan ini pernah dilakukan warga Kota Tangerang pada November 2015. Namun tidak mendapat perhatian serius dari penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK: Jangan Pilih Calon Pemimpin Berkasus Hukum

"Karena itulah kami bermaksud menyampaikan pelaporan ulang terkait kasus tersebut," kata koordinator lapangan Aliansi Selamatkan Banten Muhammad Faqih di kantor KPK, Jumat (10/2).

Dia menjelaskan, di Kota Tangerang banyak tanah negara yang awalnya merupakan aset Departemen Kehakiman (sekarang Kementrian Hukum dan HAM).

BACA JUGA: Anak Buah Suami Inneke Segera Disidang

Salah satunya, kata dia, tanah di Kelurahan Babakan yang sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini digunakan oleh PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sebagai area parkir dan Pasar Babakan.

Dia menjelaskan, pengelolaan Pasar Babakan dan area parkirnya oleh PT PKPG diduga telah melanggar aturan karena tidak didasari oleh perjanjian apa pun antara perusahaan dengan Kemenkumham selaku penguna barang, maupun Kemenkeu selaku pengelola barang negara.

BACA JUGA: Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK

"Kementerian Hukum dan HAM secara tegas mengatakan pengelolaan Pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 adalah diduga ilegal," kata Faqih.

Ironisnya, pedagang Pasar Cikokol yang digusur seharusnya mendapat penggantian di Pasar Babakan, justru diduga dipaksa untuk membeli kios serta menyewa lapak ke PT PKPG.

"Berdasarkan dokumen kuitansi jual beli yang kami miliki, harga per kios dijual PT PKPG Rp 10 juta. Sementara lapak disewakan dengan harga salar per hari mencapai Rp 50 ribu," paparnya.

Pada November 2016, lanjut dia, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi.

Dalam forum tersebut, lanjut dia, pengelola mengakui pihaknya tidak memiliki izin resmi mengelola Pasar Babakan.

"Mereka mengakui hanya memiliki izin lisan untuk mengelola Pasar Babakan dari mantan Wali Kota Tangerang, WH," katanya.

Faqih mengatakan, pembiaran yang diduga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang terhadap praktik pengelolaan Pasar Babakan yang diduga ilegal, disinyalir berbau suap dan gratifikasi.

"Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.

Pihaknya meminga KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi Pasar Babakan dan lahan parkir yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Tangerang WH.

"KPK harus segera memanggil mantan Wali Kota Tangerang WH, pengelola Pasar Babakan dan lahan parkir (PT PKPG), serta pihak terkait yang lain," pintanya.

Dia juga meminta Kemenkumham segera menarik seluruh aset negara, terutama di Pasar Babakan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus Proyek Jalan Papua


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Tangerang   KPK  

Terpopuler