Bupati Sarolangun Penuhi Panggilan Kejagung

Minggu, 09 September 2018 – 03:16 WIB
Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra (kiri). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Cek Endra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (6/9) lalu.

Endra dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang izin-izin pertambangan di daerah tersebut.

BACA JUGA: Tabrak Truk Bermuatan Bambu, Mayor Arm Ardi Meninggal Dunia

“Ada laporan masyarakat terkait izin pertambangan di Sarolangun yang butuh penjelasan dari saya (Bupati). Jadi ya harus dijelaskan, jangan sampai ada pikiran masyarakat yang macam-macam,” aku Cek Endra seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Saat ditanya apakah pihak Kejagung meminta klarifikasi terkait simpang siur tumpang tindih izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun?

BACA JUGA: Daftar Nama Korban Jiwa Bus Maut di Sukabumi

Bupati membantah hal tersebut. Dikatakan Cek Endra, dirinya akan membuktikan jika izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun sudah sesuai aturan dan kewenangan.

“Kewenangan saya itu ada sejak tahun 2009. Saat itu tidak ada izin baru, karena kewenangan kepala daerah hanya memperpanjang dan meningkatkan izin saja. Dan waktu 2006, saya masih menjadi Wakil Bupati Sarolangun, saya siap jika masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan,” pungkas Bupati. (hnd)

BACA JUGA: Ahmadi Laporkan Ketua PN Simeulue ke Komisi Yudisial

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Motor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler