Bupati Sedih Dituntut 8 Tahun Bui

Kamis, 09 Januari 2014 – 08:30 WIB

jpnn.com - MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) non-aktif, Hidayat Batubara seketika terduduk lemas usai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp 1 miliar dari Pengusaha Surung Panjaitan untuk proyek pembangunan RSUD Panyabungan Kabupaten Madina yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Propinsi Sumatera Utara TA 2013.

BACA JUGA: Siang Bugar, Sore Mati

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hidayat Batubara selama 8 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/1).


Jaksa menyatakan terdakwa Hidayat Batubara dan Khairul Anwar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dewan Gagas Lokalisasi Tempat Hiburan

Berdasarkan fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay, Raja Sahlan Nasution dan Yusuf Tirta Sembiring untuk mencari kontraktor terkait rencana proyek RSUD Panyabungan.

Kemudian, proyek itu ditawarkan Raja Sahlan kepada Surung Panjaitan sedangkan Yusuf Tirta menawarkan kepada Leonard Sihite. Selanjutnya, Leonard Sihite mundur, dan proyek itu dikerjakan Surung.

BACA JUGA: Pemkab tak Sanggup Atasi Orang Gila

Khairul Anwar selalu melaporkan kepada Hidayat setiap perkembangan pengurusan asistensi proyek RSUD di Provinsi Sumut dan perkembangan proses pengurusan dengan rekanan Surung Panjaitan. Lalu disepakati Surung harus memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek Rp32,041 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

Di mana pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai 1,187 miliar, Unit Poliklinik Rp12,454 miliar dan Unit Rawat Inap senilai Rp18,399 miliar. Pada tahap awal, Khairul Anwar menerima pembayaran fee dari Surung sebesar Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Hidayat Batubara sebesar Rp990 juta.

Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.

Dari Bupati Madina ditemukan barang bukti Rp 1 miliar yang berasal dari Surung. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dalam perkara ini, Surung Panjaitan sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai sidang, Hidayat yang mengenakan kemeja batik tampak sedih. Dirinya pun tak mau berkomentar saat ditanyai wartawan soal tuntutan itu. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Granat Milik Pejuang Ditemukan Tukang Bangunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler