Bupati Siak Ditahan KPK

Jumat, 25 Maret 2011 – 17:20 WIB
Bupati Siak Arwin AS di dalam mobil tahanan KPK, Jumat (25/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Arwin yang menyandang status tersangka korupsi sejak September 2009 itu, pada Jumat (25/3) sore dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Arwin menjadi tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak

BACA JUGA: Beranikah KPK Tahan Hari Sabarno?

"Dan untuk kepentingan penyidikkan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Siak
Kasusnya terkait penerbitan izin kehutanan tahun 2002-2003," ucap Johan di KPK, Jumat (25/3).

Menurut Johan, Arwin diduga menerima pemberian dari izin yang ditekennya

BACA JUGA: Saksi Susno Dibidik Jaksa

"Jadi penerbitan ini sebenarnya bukan kewenangan yang bersangkutan
Diduga juga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu," imbuh Johan.

Dikatakan pula, penyidikan atas Aswin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar

BACA JUGA: Bali Tetap jadi Destinasi Wisata Terbaik

"Akibat penerbitan izin yang tidak sesuai aturan itu, perkiraan kerugian negaranya sekitar Rp 310 miliar," sebut Johan.

Oleh KPK, Arwin disangka memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, serta menerima pemberian yang tidak semestinyaArwin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken ArwinPerusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang MandiriSelanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.

Sedangkan Arwin yang ditanya wartawan sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro mengatakan, kasus yang membelitnya itu memang terkait dengan izin yang ditandatanganinyaNamun Arwin tak mau berpanjang-panjang mengomentari penahanannya"Tunggu saja proses hukumnya," ujar Arwin sembari berjalan menuruni tangga di depan lobi KPK.

Lantas, bagaimana dengan peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu" Pria berambut putih yang sudah dua kali menjabat Bupati Siak itu menegaskan bahwa Rusli Zainal tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut"Nggak lah," ucap Aswin yang mengenakan kemeja lengan pendek putih bergaris hitam itu.

Selain Arwin, dua lainnya pejabat Riau juga ditetapkan tersangka yaitu Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan mantan Kadishut Provinsi Riau Syuhada Tasman.

Sebelumnya, ICW memasukkan kasus ini ke dalam daftar kasus yang mandeg di KPKPasalnya, Arwin As ditetapkan sebagai tersangka pada September 2009Dalam kasus yang sama, Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004, sudah sejak 2008 ditetapkan sebagai tersangka

Ketiganya tersangkut kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Riau yang sudah menjebloskan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke dalam penjara

Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kampar, mencalonkan kembali sebagai Bupati Kampar periode 2011-2016Syuhada Tasman dan Burhanunuddin Husin diduga kuat telah menerbitkan IUPHHK-HTI, saat menjabat Kepala Dinas Provinsi Riau 2004 hingga 2005Penerbitan IUPHHK-HTI diduga menjadi salah satu penyebab praktik pembalakan liar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah(mur/sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Tak Berani karena Tersandera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler