Saksi Susno Dibidik Jaksa

Jumat, 25 Maret 2011 – 16:30 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan memeriksa 2 perwira dan satu PNS Polda Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran pengamanan Pilkada Jawa Bart yang terbukti dilakukan Susno DuadjiRencana ini muncul menyusul adanya perintah dari pengadilan yang meminta kejaksaan menyelidiki keterlibatan ketiganya.

"Karena sudah menjadi bagian dalam amar putusan, tentu akan kita koordinasikan dengan Mabes Polri terlebih dahulu," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Noor Rachmad, Jumat (25/3)

BACA JUGA: Bali Tetap jadi Destinasi Wisata Terbaik



Menurut Noor, koordinasi perlu dilakukan karena perkara mantan Kabareskrim Mabes Polri itu disidik kepolisian
"Jika sudah ditangani (kepolisian) kita mundur

BACA JUGA: KPK Dinilai Tak Berani karena Tersandera

Tapi jika belum, akan kita tindaklanjuti," ujar mantan Kajati Gorontalo ini.

Dalam amar putusan perkara Susno yang dibacakan Kamis (24/3) malam, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Charis Mardiyanto, meminta kejaksaan menyelidiki keterlibatan 3 bekas anak buah Susno
Mereka adalah mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Kombespol (Pur) Maman Abdurahman Pasya, AKBP Iwan Gustiawan dan Yultje Apryanti

BACA JUGA: KY Bantah Mengintervensi Hakim



Menurut hakim, ketiganya diduga telah ikut membantu memotong dana pilkada Jabar tersebutAtas perbuatannya tersebut, Susno kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan diharuskan mengembalikan kerugian uang negara Rp 4 miliar.

Berbekal isi amar putusan seperti itu, Noor Rachmad menambahkan, untuk memeriksa ketiganya tak harus menunggu perkara Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht"Yang penting sudah ada dua alat bukti," tegasnya

Disebutkan pula Noor, hingga saat ini belum diputuskan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan Susno"Kalau soal penahanan itu kewenangan Pengadilan Tinggi, kita hanya melaksanakan," tambahnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tuding KY Intervensi Hakim Baasyir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler