JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih mengaku telah dirayu Refly Harun agar mau mengakui bahwa dirinya diperas hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, JR Saragih membantah dirinya menyiapkan Rp1 miliar dalam bentuk dollar untuk diserahkan ke hakim MK Akil Mochtar.
"Dia (Refly) SMS saya, ada beberapa kali, saya dirayu agar saya mengakui ada pemerasan," ujar JR Saragih kepada wartawan usai bertemu menemui Mahfud MD di gedung MK, Senin (13/12)
BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan, Baasyir Hanya Akui Telepon Genggam
Berkali-kali, pria berpangkat Letkol itu menegaskan bahwa apa yang disampaikan Refly ke tim investigasi adalah tidak benar"Bahwa apa yang disampaikan pengacara saya itu (Refly) itu tidak benar
BACA JUGA: Ulang Tahun ke-73, Antara Luncurkan Buku
Semua itu fitnah," cetus JR Saragih, yang datang disertai pengacaranya, Viktor Nadapdap dan sopirnya, PurwantoBACA JUGA: Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Dibantah pula mengenai dialog dia dengan Refly terkait nego success fee Rp3 miliar, yang minta diskon Rp1 miliar karena akan diberikan ke hakim MK.Seperti diberitakan, Mahfud MD telah mengadukan JR Saragih dan dua mantan pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, ke KPK pada Jumat (10/12) pekan laluMahfud disertai hakim MK Akil Mochtar membuat laporan ke KPK, atas tuduhan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi.
Sebelum lapor ke KPK, Mahfud dan Akil menggelar konperenasi pers di gedung MKAkil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap.
"Dalam konteks ini, ada dua kemungkinanSaya ingin katakan, apakah mereka yang masuk penjara, atau saya yang masuk penjaraHanya dua kemungkinanKalau memang bisa dibuktikan bahwa saya terima suap, saya bersedia masuk penjara," ujar Akil(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hentikan Penerbangan Reguler, Trigana Air Disorot
Redaktur : Tim Redaksi