JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menetapkan Bupati Situbondo Ismunarso sebagai tersangka kasus korupsi dana Sekretaris Daerah Situbondo senilai Rp 45,7 miliarHal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Jumat (21/11), menanggapi kesimpangsiuran informasi yang berkembang sejak 2 pekan ini
BACA JUGA: Azwar Minta Tambah Rp2M
Penetapan tersangka terhadap Ismunarso awalnya diperoleh wartawan saat mewawancarai pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Asyafi'iyah Asembagus Situbondo, Jawa Timur, Fawaid As'ad.Saat menghadap pimpinan KPK, Kamis (6/11), Fawaid memastikan kasus Ismunarso telah diambil alih KPK sekaligus menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo itu sebagai tersangka
BACA JUGA: PDIP Tak Hiraukan Hasil Survey
Namun jika dalam proses penyelidikan itu ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, secara otomatis kasusnya bisa langsung ditingkatkan ke penyidikanKasus Ismunarso sempat menimbulkan gejolak di masyarakat Situbondo hingga mengakibatkan pemblokiran jalur pantai utara mulai dari Situbondo sampai Banyuwangi selama sekitar 30 jam
BACA JUGA: Yusuf Sering Bagi-bagi Duit
Bibit memastikan terhadap 8 tersangka lain kasusnya tetap ditangani Polda Jatim(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar Akui Terima Cek TAA
Redaktur : Tim Redaksi