BACA JUGA: Yusril Merasa Dihakimi Pers
Sementara, Rp100 juta diterimanya berupa cek yang diberikan orang kepada sekretarisnya di ruang komisi IV DPR di Senayan."Pelapasan kawasan hutan lindung itu ada di Bintan dan Tanjung Api Api
Diakui Azwar, terkait proses alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan TAA di Banyuasin, Sumsel, kedua-keduanya dia ikut ke lapangan
BACA JUGA: Sarjan Minta Tambah Rp 2,5 M Lagi
"Untuk Bintan, saya dua kali pertemuan, di Hotel Borobudur dan PecenonganLalu, terkait TAA, kata Azwar, dia juga pernag melakukan pertemuan dengan Pemprov Sumsel, baik ketika kunjungan ke lapangan maupun paparan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman di Komisi IV DPR-RI di Jakarta
BACA JUGA: Aliran Uang ke DPR atas Perintah Pemprov
Tapi, Azwar menyangkal dirinya pernah ikut pertemuan di hotel Century dan hotel Mulia Jakarta.Ditanya hakim tentang pemberian Pemprov Sumsel ke Komisi IV, Azwar mengakuinya"Awalnya saya tidak tahu, setelah kasus ini berkembang baru tahuMenurut pemberitaan media massa jumlahnya Rp5 miliarSaya menerima melalui sekretaris saya sebesar Rp100 juta dan Rp20 juta setelah saat kunjungan lapangan dari Palembang," akunya.
Apakah semua anggota Komisi IV terima? "Itu saya tidak tahu," ujar Azwar, yang kemudian menjelaskan dirinya juga tak pernah dititipi atau diminta oleh Yusuf Emir Faishal (ketua komisi IV waktu itu, red) berupa travel cek yang kemudian diberikan kepada terdakwa Al Amin.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin
Redaktur : Tim Redaksi