Azwar Akui Terima Cek TAA

Jumat, 21 November 2008 – 17:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR-RI Azwar Chesputra mengakui pernah menerima travel cek senilai Rp20 juta dan Rp100 jutaUang Rp20 juta diterimanya saat pulang kunjungan ke lokasi Tanjung Api Api (TAA),Sumatera Selatan

BACA JUGA: Yusril Merasa Dihakimi Pers

Sementara, Rp100 juta diterimanya berupa cek yang diberikan orang kepada sekretarisnya di ruang komisi IV DPR di Senayan.

"Pelapasan kawasan hutan lindung itu ada di Bintan dan Tanjung Api Api
Sebenarnya ada juga Semen Padang," terang pria kelahiran Payahkumbuh itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Edwar Patinasarani di Pengadilan Tipikor, ketika menjadi saksi untuk terdakwa Al Amin Nur Nasution, Jumat (21/11).

Diakui Azwar, terkait proses alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan TAA di Banyuasin, Sumsel, kedua-keduanya dia ikut ke lapangan

BACA JUGA: Sarjan Minta Tambah Rp 2,5 M Lagi

"Untuk Bintan, saya dua kali pertemuan, di Hotel Borobudur dan Pecenongan
Terdakwa (Al Amin) juga hadir," terangnya.

Lalu, terkait TAA, kata Azwar, dia juga pernag melakukan pertemuan dengan Pemprov Sumsel, baik ketika kunjungan ke lapangan maupun paparan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman di Komisi IV DPR-RI di Jakarta

BACA JUGA: Aliran Uang ke DPR atas Perintah Pemprov

Tapi, Azwar menyangkal dirinya pernah ikut pertemuan di hotel Century dan hotel Mulia Jakarta.

Ditanya hakim tentang pemberian Pemprov Sumsel ke Komisi IV, Azwar mengakuinya"Awalnya saya tidak tahu, setelah kasus ini berkembang baru tahuMenurut pemberitaan media massa jumlahnya Rp5 miliarSaya menerima melalui sekretaris saya sebesar Rp100 juta dan Rp20 juta setelah saat kunjungan lapangan dari Palembang," akunya.

Apakah semua anggota Komisi IV terima? "Itu saya tidak tahu," ujar Azwar, yang kemudian menjelaskan dirinya juga tak pernah dititipi atau diminta oleh Yusuf Emir Faishal (ketua komisi IV waktu itu, red) berupa travel cek yang kemudian diberikan kepada terdakwa Al Amin.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kristina Batal Bersaksi untuk Al Amin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler