jpnn.com - SUBANG - Bupati Subang Ojang Sohandi mengaku kaget saat mengetahui tandatangannya diduga telah dipalsukan dalam pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mencemarkan nama baiknya tersebut.
“Saya menyayangkan kejadian seperti ini. Intinya saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujar Ojang.
BACA JUGA: Curi Motor Sendiri, Suami Istri Dibekuk Polisi
Seperti diketahui, Polres Subang saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan IMB. Dalam berkas kasus ini, terdapat tandatangan Ojang Sohandi yang diduga telah dipalsukan.
Ojang menilai, pemalusan tanda tangan bertujuan untuk memuluskan perizinan mendirikan bangunan. Dia pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku dan para investor di Kabupaten Subang.
BACA JUGA: Tergeletak di Jalan jadi Mayat, Ditemukan Kartu Pejuang Siliwangi
“Ini pelajaran dan harus diambil hikmahnya. Semua tidak bisa dilakukan dengan cara seperti ini, akibatnya hukum yang berbicara,” tandasnya.
Pemalsuan tandatangan dirinya, kata Ojang, tak hanya mencoreng nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak citra dirinya sebagai kepala daerah. Tak hanya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, Ojang juga berjanji akan memberikan sanksi kepada pelaku secara kedinasan.
“Terkait PNS yang mencoreng kedinasan, saya serahkan kepada yang berwajib dan juga menyerahkan ke bidang kepegawaian,” tutur Ojang.
BACA JUGA: Korupsi PNPM, Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Jaksa
Sementara Kabid Perizinan BPMP Subang, Didin Solehudin menyatakan akan mengevaluasi anak buahnya pasca adanya dugaan keterlibatan salah seorang pegawai BPMP.
“Saya baru tahu. Kirain bukan dari pihak kita (BPMP) yang memalsukan tanda tangan, ternyata dari kita ada 2 orang,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Subang, Thomas Tarigan SH menyatakan, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Subang dalam pembuatan IMB sudah masuk ranah hokum pidana. Oleh karena itu penanganannya bukan di Bagian Hukum, melainkan di Polres Subang. Pasalnya, Bagian Hukum hanya menangani perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Kalau pidana kita tidak tangani, karena kita menangani Perdata dan TUN," katanya.
Menurutnya, kalau pun ada PNS yang terlibat dalam kasus tindak pidana, Bagian Hukum hanya sebagai aspek pendampingan moral saja.
"Untuk terjun ke Pengadilan, kita tidak bisa, karena bertentangan dengan Undang-undang Advokat," katanya.
Walau pun perlu ada pengacara di Pengadilan, Bagian Hukum akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Intinya kita tidak terjun untuk masalah pidana. Kita diterjunkan untuk masalah aturan, terutama regulasi dan sosilisasi. Kemudian pendokumentasian," tegasnya.(ygo/vry/din/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Sesama Yamaha, Siswa SMA Tewas dengan Kepala Pecah
Redaktur : Tim Redaksi