jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedianya pada hari ini (15/12) memanggil anggota DPR Eko Hendro Purnomo. Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang beken disapa dengan panggilan Eko Patrio itu tak hadir.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tujuan pemanggilan terhadap politikus berlatar belakan komedian itu untuk mengklarifikasi tentang pernyataannya yang menyebut penangkapan terduga teroris sebagai pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, ada beragam versi pernyataan Eko yang beredar di media massa soal penangkapan teroris sebagai pengalihan isu.
BACA JUGA: Pancasila Harus menjadi Ideologi yang Selalu Hidup
"Jadi sifatnya lunak. Dia cuma untuk diminta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media. Tinggal klarifikasi saja soal yang beredar di pemberitaan," kata Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12).
Sejauh ini, kata Rikwanto, pria yang akrab dengan nama Eko Patrio itu tidak hadir. Karenanya, Bareskrim akan melayangkan undangan lagi.
BACA JUGA: Parpol Baru Juga Punya Hak Dukung Capres
Rikwanto menjelaskan, informasi yang disampaikan oleh Eko Patrio kepada Polri tentu memberikan pencerahan bagi penyelidikan. Bahkan, Polri siap membantu Eko jika ada suatu media massa menyebarkan kabar palsu alias hoax.
"Makanya tinggal berikan klarifikasi ke penyelidik. Dalam UU harus kooperatif, itu panggilan UU maka harus penuhi undangan tersebut," jelas dia.
BACA JUGA: Catat, Sangat Mungkin Jokowi dan Prabowo Berduet di Pilpres 2019
Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko. Laporan itu tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember.
Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Statusnya sebagai saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rali Amar.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Daftar Orang Terkaya Kok Gak Punya NPWP?
Redaktur : Tim Redaksi